img

Sayap Kesatuan: Belajar Kemuliaan Manusia dan Musyawarah dari Komunitas Baha'i

Indonesia adalah rumah bagi kekayaan spiritual yang beragam. Di antara enam agama resmi yang diakui negara, hidup pula berbagai komunitas keyakinan lain yang turut mewarnai wajah keberagaman Nusantara. Salah satunya adalah Baha'i, sebuah agama yang membawa pesan universal tentang kesatuan umat manusia, namun perjalanannya di Indonesia tidak selalu mudah dan sering kali luput dari pemahaman publik yang utuh.

Melalui Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) di Institut DIAN/Interfidei Yogyakarta, para mahasiswa Aqidah dan Filsafat Islam UIN Sunan Kudus, melaksanakan dialog antaragama bersama Rina Nuryasari, perwakilan dari komunitas Baha'i. S esi ini bukan sekadar forum diskusi formal, melainkan ruang belajar yang berlangsung terbuka, penuh keingintahuan, dan diwarnai semangat saling memahami. Bagi penulis, dialog ini menjadi momen reflektif yang menantang asumsi lama sekaligus memperluas cakrawala pemahaman tentang toleransi dan kemanusiaan dalam konteks keagamaan yang plural.

Baha'i dan Jejak Sejarahnya di Indonesia

Baha'i lahir di Persia pada abad ke-19, atau lebih tepatnya pada tahun 1863. Agama Baha’i didirikan oleh Mirza Husein Ali, seorang ulama dari Persia yang bergerlar Baha’ullah (kemuliaan Allah).  Setelah terus berkembang sejak kelahirannya, pada dekade setelahnya agama ini mulai menyebar ke Indonesia. Menurut Iskandar Zulkarnain dalam Gerakan Ahmadiyah di Indonesia, ajaran ini pertama kali diperkenalkan di bumi nusatantara pada sekitar tahun 1878 melalui jalur perdagangan di Sulawesi oleh dua pedagang dari Persia dan Turki bernama Jamal Effendy dan Mustafa Rumi. Amanah Nurish, seorang akademisi dan peneliti agama baha’i memiliki pendapat lain terkait kedatangan agama baha’i di Indonesia. Menurut nurish, ajaran Baha'i di Indonesia dibawa oleh seorang dokter dari Iran yang datang ke Mentawai, Sumatera, untuk menjadi relawan membantu orang miskin, pada 1920.

Perjalanan komunitas ini di Tanah Air tidak selalu mulus. Pada era 1960-an, ketika negara bersikap sensitif terhadap organisasi asing, melalui Keppres No. 264/1962 aktivitas Baha'i sempat dibatasi karena dipandang lebih sebagai organisasi ketimbang agama. Titik balik penting terjadi pada tahun 2000, ketika Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) mencabut Keppres tersebut dengan Keppres No. 69/2000, yang membuka jalan bagi komunitas Baha'i untuk lebih aktif dalam kehidupan sosial dan keagamaan. Meskipun penerbitan Keppres oleh Gus Dur untuk menjamin hak kebebasan berekspresi kelompok Baha’i, namun dalam perajalannya organisasi ini masih menghadapi tantangan dan dinamika di tengah kehidupan sosial mayarakat sampai saat ini.  

Lima prinsip kunci dalam memahami ajaran Baha'i

Dalam ajaran Baha’i, Bahá’u’lláh mengajarkan berbagai prinsip dan konsepsi rohani yang diperlukan umat manusia agar perdamaian dunia yang diidamkan dapat tercapai. Dia meletakkan tiga pilar utama kesatuan yakni, keesaan Tuhan, kesatuan sumber surgawi dari semua agama, dan kesatuan umat manusia. Sebuah konsepsi “kesatuan dalam keanekaragaman.’ Namun dalam Dialog bersama kelompok Baha’i, penulis mereflesikan dan menginterpretasikan pemahaman tentang prinsip ajaran Baha'i, yang dapat dirangkum dalam lima prinsip utama.

Pertama, kesatuan umat manusia dan wahyu progresif. Kesatuan manusia digambarkan melalui analogi taman bunga yang indah justru karena keragaman warnanya. Setiap individu diajak memandang kemanusiaan sebagai satu keluarga besar. Dalam ajaran Baha’i, para nabi diyakini diutus Tuhan secara berkesinambungan, membawa ajaran yang sesuai kebutuhan zaman, sementara inti ajaran tetap universal.

Kedua, pendidikan sistematis. Pendidikan dipandang sebagai instrumen utama untuk menggali potensi manusia secara spiritual maupun intelektual. Sistem pendidikan Baha'i bersifat global dan terstruktur melalui kesempatan belajar yang terbuka bagi siapa saja, tidak terbatas pada penganutnya, dengan penekanan pada percakapan bermakna dan menghindari pergunjingan.

Ketiga, kemuliaan manusia dan ekoteologi. Manusia diyakini memiliki kemuliaan esensial yang tidak berkurang oleh status sosial maupun ekonomi, dan setiap individu berpotensi menjadi agen perubahan positif. Manusia juga dipandang sebagai bagian integral dari alam, sehingga kesadaran ekologis lahir dari pendidikan spiritual, bukan sekadar gerakan tambahan.

Keempat, loyalitas negara dan musyawarah. Loyalitas terhadap pemerintah menjadi ciri khas ajaran ini, namun bukan berarti pasif. Musyawarah ditekankan sebagai mekanisme partisipasi aktif dalam kehidupan bernegara, di mana setiap individu didorong berperan memperbaiki masyarakat tanpa bersikap oposisional.

Kelima, kesetaraan gender. Keadilan sosial diilustrasikan Abdu'l-Baha melalui analogi dua sayap burung: laki-laki dan perempuan harus setara agar manusia dapat 'terbang' menuju kemajuan. Kesetaraan gender dipandang sebagai syarat mutlak, bukan sekadar slogan.

Baha’i Titik Temu dengan Islam

Sejumlah titik temu yang menginspirasi ditemukan dalam dialog ini. Gagasan tentang kemuliaan manusia terasa resonan dengan konsep fitrah dalam Islam, yang memandang manusia diciptakan dalam keadaan suci dengan potensi berkembang melalui ilmu dan amal. Islam memandang manusia sebagai makhluk yang dimuliakan oleh Tuhan, sebagaimana dinyatakan dalam Al-Qur'an, "Dan sungguh, Kami telah memuliakan anak cucu Adam" (QS. Al-Isra': 70).

Pentingnya pendidikan sebagai sarana pengembangan potensi dalam Baha’i juga selaras dengan wahyu pertama yang diturunkan kepada nabi Muhammad SAW yaitu perintah iqra (bacalah) (QS. Al-'Alaq: 1-5).  Perintah dalam surah ini dapat diartikan bahwa pentingnya membaca, belajar, dan pengakuan atas Allah sebagai sumber ilmu pengetahuan.

Selain itu, prinsip kemuliaan manusia dan ekoteologi, dalam Baha’i, Manusia juga dipandang sebagai bagian integral dari alam, sehingga kesadaran ekologis lahir dari pendidikan spiritual. Hal ini selaras dengan firman Allah dalam surah Al-A'raf ayat 56 agar manusia tak merusak bumi, dengan segala bentuk perusakannya.

Demikian pula, prinsip musyawarah dalam Baha'i mengingatkan pada tradisi syura dalam Islam, sama-sama menekankan partisipasi kolektif dan pengambilan keputusan bersama demi kemaslahatan umat. Al-Qur'an menyebut orang-orang beriman sebagai mereka yang menyelesaikan urusan melalui musyawarah (QS. Asy-Syura: 38).  Komitmen terhadap keadilan sosial dan kesetaraan gender pun dinilai sejalan dengan nilai-nilai keadilan yang menjadi inti ajaran Islam.

Terkahir, kesetaraan gender. Baha’I menganggap bahawa lelaki dan perempuan memiliki kesetaraan yang sama. Tidak ada yang lebih dan tidak kurang. Komitmen terhadap kesetaraan gender pun dinilai sejalan dengan nilai-nilai dalam ajaran Islam yang terdapat dalam surah An-Nisa' ayat 1 “laki-laki dan perempuan diciptakan dari jiwa yang satu.” 

Refleksi Perjumpaan

Pertemuan dengan komunitas Baha'i menjadi pengingat bahwa di tengah keragaman keyakinan, selalu terdapat nilai-nilai kemanusiaan yang dapat mempertemukan kita. Dialog ini tidak menghapus perbedaan teologis yang ada, tetapi justru mengajarkan bahwa perbedaan tidak harus melahirkan jarak, melainkan dapat menjadi ruang untuk saling belajar dan memperkaya pemahaman. Dari perjumpaan semacam inilah tumbuh harapan bahwa keberagaman dapat menjadi sumber kekuatan untuk membangun kehidupan bersama yang lebih damai, adil, dan saling menghargai.

 

Ditulis oleh Muhammad Herjuna, Mahasiswa PPL Interfedei dan Mahasiswa Aqidah dan Filsafat Islam, UIN Sunan Kudus

Editor: David Akbar H. Rafsanjani